Buatlah pembahasan singkat tentang sistem pemerintahan di
1. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Bentuk negara
Brntuk Pemerintahan dalah Republik.
2. Konstitusi yang diterapkan
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis, seperti konvensi.
Contoh Konvensi adalah pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus didepan DPR.
3. Sistem Kabinet yang berlaku
Sistem Kabinet adalah Presidensial, yang berarti Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
4. Eksekutif
Yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
5. Pemegang kedaulatan
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
6. Pelaksanaan asas Trias Politica
Trias Politica tidak dilaksanakn secara murni. Artinya, hanya menganut asas pembagian dari Trias Politica. Misalnya, Presiden selain sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
7. Sistem kepartaian
Sistem kepartaian adalah multipartai. Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi.
8. Sistem parlemen
Parlemen di Indonesia menganut bikameral tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidaksempurnaan itu ditunjukkan antara lain :
- MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
- Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak memiliki fungsi legislatif secara penuh.
Dari kedua alasan tersbut, parlemen di
9. Badan Yudikatif
Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisi,dan Mahkamah Konstitusi.
Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk persetujuan sebagai Hakim Agung oleh Presiden. Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang dari Presiden.